Saksi Gubernur Aceh Dikonfirmasi soal Uang ke Asisten Politikus PKS

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan barang bukti berupa komunikasi Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi dengan Teuku Saiful Bahri, orang kepercayaan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Hal itu juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan Dedi saat diperiksa KPK. 

Dalam keterangannya di BAP, Dedi mengungkapkan bahwa Saiful Bahri pernah menawarkan jasa pemulusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Di BAP saudara, ada percakapan dengan terdakwa Saiful Bahri. Begini terdakwa (Saiful Bahri bilang) 'Kalau minat dapat kerjaan di PUPR, saya bisa bantu urusin'. Terus saksi jawab, 'Boleh, Bang, saya minat'. Dibilang terdakwa, 'Kalau minat ada dana partisipasinya karena mau Lebaran untuk Gubernur Aceh'," kata Jaksa KPK kepada Dedi yang duduk di kursi saksi dalam persidangan terdakwa Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.

Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi uang Rp1 miliar yang Dedi berikan untuk mendapatkan pekerjaan itu. Dedi mengiyakan pernah memberikan uang itu.

Dia memaparkan bahwa uang itu diserahkan dalam bentuk cek melalui seseorang bernama Hasruddin. Ia pun mengaku sudah ada laporan kepadanya dari Hasruddin bahwa uang sudah diserahkan kepada Saiful Bahri melalui orang dekatnya, Teuku Fadhilatul Amri.

Dedi juga dikonfirmasi oleh Jaksa tentang berita barang bukti yang disita KPK dari istri Dedi, Mamik Rismawanti. Barang bukti itu catatan-catatan uang pengeluaran PT Kenpura Alam berkaitan sejumlah proyek.

Dalam catatan itu juga terungkap ada bahasa "kewajiban" Rp1 Miliar kepada Zal Nasir Djamil. Dedi mengaku istilah "kewajiban" adalah commitment fee, tapi dia tidak jelaskan proyek apa yang dikerjakan.

Jaksa langsung menelisiknya, dan mengonfirmasi siapa Nasir Djamil. Dedi mengungkapkan orang dimaksud itu adalah anggota DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil, sedangkan Zal ialah Rizal, asisten Nasir Djamil.

"Dia anggota DPR RI, tapi Pak Nasir tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal kepada saya. Jadi uang diserahkan ke Rizal," kata Dedi di hadapan majelis hakim. (ase)