Jokowi Harus Tunjukkan Bukti Pencabutan Remisi Pembunuh Jurnalis
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Presiden Joko Widodo menyebut telah membatalkan remisi untuk I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali. Tapi, hingga kini belum ada bukti fisik mengenai pencabutan remisi itu dari Presiden Jokowi.
Sekretaris Jendral Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Afiffudin, menyambut baik pencabutan remisi tersebut. Namun bukti fisik dianggap penting.
“Kami pikir itu harus diperlihatkan fisiknya yang sudah ditandatangani bahwa sudah dicabut remisi tersebut oleh Presiden Jokowi pada 9 Februari. Jadi hari ini bukan hanya mendengar omongan, tapi Presiden harus memperlihat jelas fisiknya. Kalau belum dilihat fisik, ini sama saja kita mengawang-awang," kata Afiffudin pada wartawan, Senin 11 Februari 2019.
AJI Banda Aceh juga meminta agar partai dan politisi tidak menjadikan isu tersebut untuk kepentingannya. Atau mengklaim sepihak atas keputusan Presiden Jokowi mencabut remisi tersebut.
“Kita juga meminta para pihak tidak mendompleng isu tersebut apakah politisi atau sebagaianya tidak perlu mencari-cari muka soal pencabutan itu,” katanya.
Presdien Jokowi mencabut remisi itu karena mempertimbangkan sejumlah masukan masyarakat. Khususnya yang disampaikan dari kalangan jurnalis.
Dia mengungkapkan, sejak wacana remisi itu muncul di publik, desakan itu datang dari berbagai kalangan termasuk salah satunya asosisasi wartawan. Karena, remisi itu dianggap tidak adil.
Susrama merupakan terpidana dengan hukuman seumur hidup. Dia terbukti membunuh wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.
"(Remisi batal) setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat dari kelompok masyarakat dan dari jurnalis," kata Jokowi, Sabtu 9 Februari 2019.