KPU Situbondo Sisir Pemilih Milenial di Pondok Pesantren

Situbondo melayani proses pemilih yang akan pindah memilih (Foto: Istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

KPU Situbondo melakukan penyisiran pemilih tambahan pada Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 mendatang di beberapa pondok pesantren di Kabupaten Situbondo.

Salah satu anggota komisioner KPU Kabupaten Situbondo, Dini Nur Aini menjelaskan tentang pemilih yang saat ini melakukan pindah memilih ke TPS lain dikarenakan keadaan tertentu, seperti tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

"Hal ini tertuang PKPU 37 tahun 2018 maka bisa melakukan proses pengurusan form model A.5-KPU di PPS atau KPU Kab Kota Asal dan PPS atau KPU Kab Kota Tujuan dengan menunjukkan KTP Elektronik, " jelasnya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (9/2/2019).

Menurutnya, yang dimaksud DPTb adalah pemilih yg terdaftar dlm DPT di suatu TPS yg krn keadaan tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Terkait berapa angka DPTb dibeberapa pondok pesantren yang dinilai menjadi kantong pemilih yang pindah, KPU Situbondo belum bisa memastikan.  "Belum, penetapan rekap DPTb baru tanggal 18 Februari 2019 pada pleno di kabupaten," ungkapnya. 

Saat ini, KPU Situbondo masih fokus pada proses penerimaan pengurusan pindah Pemilih pada pileg dan Pilpres 2019.(*)