Urus Sertifikat Tanah Dipungli, Moeldoko Minta Warga Lapor

Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menanggapi masyarakat yang masih membayar saat mengurus sertifikat tanah. Ia meminta agar hal tersebut sebaiknya dilaporkan.

"Kalau pun ada waktu itu paling Rp200 ribu untuk biaya ukur apa lah itu. Tapi saya pernah baca kok Rp25 juta dari mana itu. Nah praktik seperti ini perlu dilaporkan ke menterinya," kata Moeldoko di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat 8 Februari 2019.

Ia menyebut jika memang hal itu terjadi maka dapat disebut sebagai pelanggaran. Sebab memang tak ada aturan tersebut.

"Sebenarnya untuk sertifikat itu kalau itu yang terjadi, saya pernah baca ada Rp25 juta. Ini pelanggaran. Ini pasti karena enggak ada aturan sepertinya," kata Moeldoko.

Sebelumnya, Pembagian sertifikat tanah yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Jokowi Widodo ternyata tidak gratis namun dipungut biaya oleh sejumlah oknum

Salah satunya, Naneh, seorang nenek berusia 60 tahun, warga RT 02, RW 05, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang mengaku dimintai uang oleh pejabat RT lingkungan setempat Rp4 juta.