Pemkab Magetan Menggodok Perda Tentang Pemanfaatan Aset

Salah satu aset milik Pemkab Magetan yang digunakan sebagai kafe atau warung di lokasi bangunan ticketing Stadion Yosonegoro Magetan (FOTO: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Kafe atau warung makan-minum (Mamin) yang bertempat di bangunan ticketing Stadion Yosonegoro belum mengantongi izin. Lantaran, Pemkab Magetan hingga saat ini belum memiliki piranti hukum atau Perda tentang tata kelola pemanfaatan aset kekayaan daerah.

"Kalau untuk pemakaian aset kekayaan negara, Perda sedang kami proses tapi belum kita kirim ke DPRD Magetan, karena kemarin baru selesai pembenahan-pembenahan tentang pemakaian barang milik daerah," jelas Suci Lestari, Kepala BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Magetan.

Menurutnya, terkait penyewaan aset daerah secara mekanisme, ada berupa izin dari pemegang pengelolaan kekuasaan barang yaitu Bupati.

Kendati begitu, untuk pengelolaan barang milik negara hingga kini pihaknya masih mengadopsi PP (Peraturan Pemerintah) nomor 27 Tahun 2014. "Selain itu juga Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, polemik salah satu bangunan di Stadion Yosonegoro Magetan yang beralih fungsi menjadi kafe atau warung modern semakin memanas. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Magetan menilai pendirian tempat makan dan minum (Minum) dilokasi ticketing telah menabrak Perda nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*)