Saksi Hanya Sebut Eni Saragih Terlibat Proyek PLTU Riau-1

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan terdakwa Idrus Marham terkait suap pengurusan proyek PLTU Riau-1. Salah satunya yakni saksi Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy Herlambang, pihak yang diproyeksi sebagai anggota konsorsium PLTU Riau-1.

Pada keterangannya, ia menyebut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, pernah menelponnya terkait proyek investasi senilai 900 Juta Dollar AS tersebut. Menurut Rudy, telepon itu atas permintaan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Jadi awalnya saya tidak mengerti kalau ada bantuan atau fasilitator dari pihak lainnya tentang itu, jadi pada saat itu saya terima telepon. Saya angkat, kemudian beliau mengenalkan ke saya, ini Eni. ‘Terus kalau ada kesulitan coba telepon saya,’" kata Rudy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

Rudy saat itu baru mengetahui bahwa peran Eni akan membantu sebagai fasilitator untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1 di PLN.

“Saya telepon Pak Kotjo siapa ini, ‘Oh itu nanti yang akan bantu kalau ada deadlock dengan pihak PLN,’" kata Rudy.

Rudy menjelaskan, awalnya dia tertarik berpartisipasi dalam proyek PLTU Riau-1 lantaran cadangan batubara PT Samantaka yang melimpah. Dia menjelaskan, pada tahun 2014, sumber daya batubara PT Samantaka sebanyak 201 juta metrik ton, kemudian cadangannya 50 juta metrik ton.

"Dan pemerintah kan sedang menggalakkan program listrik 35 ribu megawatt. Di mana yang 10 ribu megawatt yang dilaksanakan oleh pemerintah, dan 25 ribu megawatt diserahkan ke swasta. Saya memberanikan diri untuk merealisasikan ide ini. Beliau Pak Kotjo bilang bagus kalau bisa dilaksanakan silakan," kata Rudy.

Diketahui Proyek PLTU Riau-1 salah satu bagian dari program listrik yang dicanangkan pemerintah. Proyek itu rencananya digarap Blackgold Natural Recourses Limited, lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara, dengan membentuk konsorsium bersama PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering.

Dalam persidangan, jaksa juga memanggil Iwan Agung Firaantara selaku Dirut PT PJB (PT Pembangkit Jawa-Bali) dan Dwi Hartono selaku DirOps PT PJB Investasi.

Pada keterangannya sejumlah saksi kerap membeberkan peran Eni dalam melobi Dirut PLN Sofyan Basir terkait proyek PLTU Riau-1. Namun mengenai Idrus Marham sama sekali tidak disebutkan kaitannya.

Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih terima suap Rp2,250 miliar terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. (ren)