Ketua Umum PA 212 Diperiksa 6 Jam, Amien Rais Ikut Tunggu

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polresta Solo, Kamis, 7 Februari 2019. Politisi veteran dari Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ikut menunggu hingga pemeriksaan selesai.

Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif hadir ke Polresta Solo dengan didampingi oleh kuasa hukum Tim Pengacara Muslim (TPM), Ketua Penasihat PA 212, Amien Rais dan lainnya. 

Slamet Ma'arif dan tim kuasa hukum langsung menuju ruang pemeriksaan di gedung Satreskrim. Sedangkan mantan Ketua Umum Muhammadiyah menunggu di salah satu ruang di gedung depan Mapolresta Solo.

Amien terlihat mendatangi Slamet ketika proses pemeriksaan selesai. Bahkan, ia tampak bersabar menunggu pemeriksaan selesai dari pukul 10.20 WIB hingga 16.30 WIB.

"Sudah, ini tinggal tanda tangan. Semuanya bagus, bagus, bagus," kata Amien usai mendatangi Slamet yang telah selesai menjalani pemeriksaan di Polresta Solo, Kamis 7 Februari 2019.

Slamet menyebutkan, selama menjalani pemeriksaan, penyidik mengajukan sebanyak 57 pertanyaan. Ia pun mengaku menjawab semua pertanyaan itu satu per satu. "Intinya pertama menanyakan tentang organisasi PA 212 dan kemudian berkenaan dengan isi ceramah saya dan tausiyah saya di tablig akbar," katanya.

Slamet mengemukakan, kehadirannya dalam Tablig Akbar PA 212 Solo Raya yang digelar di kawasan Gladag, Solo karena diundang oleh pihak panitia. "Saya menyampaikan hadir atas nama PA 212, atas nama mubalig dan ulama. Saya diundang sebagai pembicara," ujarnya. 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam itu, Slamet menegaskan, ia tidak melakukan kampanye pada acara tablig akbar itu. Ia juga tidak pernah menyampaikan visi dan misi program pasangan calon presiden tertentu. "Sehingga kita memberikan catatan terakhir, saya tidak melakukan kampanye pada tablig akbar itu. Itu inti pembicaraan hari ini," ujarnya.

Tim Pemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma'ruf melaporkan Ketua Umum PA 212 karena dalam ceramahnya dinilai bermuatan kampanye sehingga dilaporkan ke Bawaslu Solo.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dilakukan Bawaslu Solo, menemukan adanya unsur kampanye dalam ceramah itu. Bawaslu lantas melimpahkan kasus itu ke ranah pidana pemilu dan ditangani kepolisian.

Terpisah, Kapolresta Solo, Komisaris Besar Polisi Ribut Hari Wibowo, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Ketua Umum PA 212. Dari hasil pemeriksaan ini status Slamet Ma'arif masih menjadi saksi. "Sampai saat ini belum ada tersangka dan hari ini diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Untuk menangani kasus tersebut, dia pun berjanji bahwa kepolisian akan bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. "Kami profesional transparan," ujar Hari. (ren)