Mulan Jameela Ingin Kejanggalan Kasus Dhani Diungkap Komnas HAM

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.
Sumber :
  • Instagram.com/mulanjameela1

VIVA – Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma bersama istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, berencana mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Lieus dan Mulan sudah berada di Komnas HAM, untuk melaporkan perlakuan tidak adil yang diterima Ahmad Dhani, sejak ia terjerat kasus hukum atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.

Menurut Lieus, yang secara resmi ditunjuk menjadi juru bicara keluarga Ahmad Dhani, merasa penting untuk menyampaikan pada Komnas HAM, tentang sejumlah kejanggalan dalam proses hukum Ahmad Dhani.

"Baik kejanggalan menyangkut vonis hakim dan perintah segera ditahan, hingga upaya memindahkannya ke LP Madeang, Surabaya," kata Lieus, Kamis 7 Februari 2019.

Keluarga, menurut Lieus, melihat apa yang dialami Dhani bukan saja kejanggalan, tetapi juga ketidakadilan.

"Kita menangkap kesan yang kuat, ada upaya rekayasa hukum terhadap Dhani sejak dari vonis hingga penahanannya," ujarnya

Lieus memaparkan, pada 28 Januari, Dhani divonis PN Jakarta Selatan, 18 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait tuduhan ujaran kebencian pada Tionghoa dan umat Kristiani. Dhani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, meskipun keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Apalagi, saat itu juga Dhani langsung menyatakan banding atas vonis hakim,” ujar Lieus.

Selain itu, hal aneh lainnya terjadi tiga hari kemudian, yakni pada 31 Januari, di mana muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas.

Lebih aneh lagi, di hari yang sama, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke LP Madaeng, Surabaya sampai proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik selesai.

"Ini kan, luar biasa janggal dan aneh. Dalam satu hari, keluar dua keputusan yang berbeda dari Pengadilan Tinggi. Padahal, kasus yang di Surabaya itu ancaman hukumannya maksimal hanya empat tahun, yang berarti tidak bisa dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka," ujarnya.

Dari situlah, dia dan keluarga Dhani sangat berharap agar Komnas HAM bisa berperan aktif untuk mengembalikan hak hukum dan hak asasi setiap warga Negara yang terdzalimi.

"Termasuk, hak hukum dan hak asasi Ahmad Dhani yang kini dirampas secara sewenang-wenang atas nama penegakan hukum itu sendiri," ujarnya. (asp)