Polisi Lanjutkan Proses Penyelidikan Terhadap Rocky Gerung
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Rocky Gerung soal 'kitab suci itu fiksi'. Usai memeriksa Rocky, penyidik berencana akan meminta keterangan saksi ahli untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Tentunya nanti juga kita akan tarik saksi yang lain. Saksi-saksi ahli pun akan kita hadirkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 6 Februari 2019.
Namun, Argo tidak menjabarkan saksi-saksi ahli apa saja yang akan dihadirkan dalam kasus tersebut. Kapan pemanggilan saksi-saksi ahli itu juga tidak dijelaskan Argo.
Argo hanya menyampaikan, penyidik akan menghadirkan saksi ahli untuk mengetahui apakah ucapan Rocky Gerung itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Apa yang disampaikan Pak Rocky Gerung dalam klarifikasi akan kita kroscek ulang," kata Argo.
Rocky Gerung sudah memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 Februari lalu. Ia dimintai klarifikasi terkait ucapan 'kitab suci itu fiksi'.
Dicecar 20 pertanyaan, Rocky diminta penyidik menjelaskan tentang kitab suci dan fiksi menurut pandangannya. Rocky dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian terkait ucapan bahwa 'kitab suci itu fiksi'.
Rocky menyampaikannya dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne. Rocky dilaporkan Jack ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (mus)