Eni Saragih Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar dan S$40 Ribu

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, tidak hanya dituntut penjara dan denda, melainkan juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp10,3 miliar dan 40.000 dolar Singapura oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Eni dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Kami menuntut supaya majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jumlah itu diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Eni dinilai terbukti menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Jaksa menuntut supaya pidana tambahan berupa uang pengganti itu dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Mengenai pidana pokoknya, Eni dituntut 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Eni dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun pasca menjalani masa pidana pokok.