182 WNA Berpaspor Palsu Ditangkap Selama Musim Liburan Tahun Baru

Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menahan WNA berpaspor ilegal
Sumber :

VIVA – Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Tangerang, melakukan penahanan pada 182 warga negara asing atau WNA pada periode 4 Januari hingga 4 Februari 2019.

Berdasarkan data yang dihimpun, ratusan WNA tersebut didominasi dari negara Suriah, Bangladesh, India, dan Iran.

Dalam kasusnya, para warga negara asing yang ditahan ditengarai melakukan pemalsuan paspor ataupun masa berlaku paspor kurang dari enam bulan.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno Hatta Tangerang, M. Tarmin Satiawan mengungkap modus yang digunakan para warga asing tersebut adalah dengan memanfaatkan momentum libur panjang di awal tahun. Mereka mengira, petugas lengah dengan kondisi kepadatan pergerakan penumpang.

"Mereka ini memanfaatkan kondisi pergerakan di bandara, mereka kira petugas akan lengah, namun dengan kesigapan dan ketelitian, dapat terdeteksi mereka gunakan paspor palsu," katanya, Rabu 6 Februari 2019.

Tertahannya ratusan warga asing itu juga setelah menjadikan Indonesia sebagai lokasi transit. "Jadi, mereka ini bukan menjadikan Indonesia sebagai lokasi tujuan, tapi hanya sebagai lokasi transit. Ada juga yang dari Suriah. Nah, yang Suriah ini itu tidak ada pemeriksaan yang ketat atau berbeda tetap sama," ungkapnya.

Hingga saat ini, ratusan WNA tersebut masih dalam penahanan untuk nantinya dilakukan deportasi. (asp)