Dua Kapal Malaysia Terciduk Curi Ikan di Perairan Indonesia

Kapal nelayan Malaysia ditangkap dan dibawa ke Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Dua kapal nelayan berbendera Malaysia terciduk saat mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. Penangkapan itu dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Basri, mengatakan dua kapal yang ditangkap, yaitu KM. KHF 1980 ukuran 63.74 GT dengan alat tangkap trawl. Dan lima orang anak buah kapal (ABK) warga negara Thailand. 

Kemudian KM. KHF 2598 ukuran 64.19 GT, dengan jumlah ABK empat orang dan satu nakhoda. Semuanya juga warga negara Thailand. 

"Dua kapal ini terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia,  kita juga temukan ada ikan di dalam kapal," kata Basri saat memantau kapal asal Malaysia itu berlabuh ke Pelabuhan Lampulo, Rabu 6 Februari 2019.

Kapal ini juga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan. Saat ditangkap, banyak jenis ikan dasar yang ditemui, cumi-cumi hingga lobster.

Basri menyebutkan, berkas kedua kapal ini akan diserahkan ke jaksa untuk ditindaklanjuti. Apakah itu nanti ditenggelamkan atau tidak, pihaknya masih menunggu koordinasi serta keputusan pengadilan. 

"Kemungkinan ditenggelamkan, tapi nanti kita tunggu proses selanjutnya. Kalau ada perintah tenggelamkan,  ya akan kita tenggelamkan," ucapnya. 

Menurutnya, jika kapal ini tidak ditenggelamkan, ke depan nanti kapal ini akan kembali mencuri ikan ke perairan Indonesia. Selama ini banyak kapal nelayan Malaysia masuk ke Perairan Indonesia, tepatnya di ujung perairan Aceh. (ren)