Sudah 46 Ribu Pecandu Narkotika Sesaki Lapas dan Rutan

Dirjen Pemasyararakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut jumlah pecandu narkotika yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Indonesia kian membengkak. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan jumlahnya telah mencapai 46 ribu jiwa.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, menyebut dari sekitar 259 ribu narapidana di 522 lapas dan rutan saat ini, 115 ribu di antaranya merupakan narapidana yang tersangkut kasus narkoba. 

"Selama ini trennya mengalami kenaikan terus-menerus. Terbanyak kasus narkotika. Bahkan untuk 46 ribu jiwa merupakan pecandu," kata Sri Puguh usai memberikan pengarahan bagi para petugas keamanan lapas di wilayah Kemenkumham Jateng, Kamis, 31 Januari 2019. 

Kondisi itu yang terus membuat lapas dan rutan mengalami kelebihan kapasitas. Padahal, sesuai Undang Undang Narkotika telah diamanatkan bahwa pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi medis maupun sosial.

Sri Puguh juga mengakui bahwa mengawasi narapidana sebanyak itu bukan hal mudah. Peredaran narkoba di dalam lapas akan terus terjadi karena pengguna masih berada di dalamnya. Hal itu berbanding terbalik dengan jumlah petugas keamanan dengan narapidana yang tidak sepadan. 

Karenanya, pihaknya mendorong kepada para petugas keamanan untuk mulai berani merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengajukan program rehabilitasi sosial.

"Rekan-rekan petugas sedang kita dorong supaya bisa berikan rekomendasi kepada kita untuk pengajuan dan programnya seperti apa. Ini peran strategis bagi petugas keamanan untuk memperkuat integrasi sosial," tuturnya. (art)