Fadli Zon: Putusan MA Lebih Politik Ketimbang Masalah Hukum
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, menilai putusan MA yang menolak kasasi Buni Yani menunjukkan bahwa memang tidak ada persoalan kasus hukum yang dilakukan oleh Buni Yani.
"Saya sejak awal secara pribadi, saya menilai bahwa apa yang terjadi pada saudara Buni Yani ini adalah politik, ketimbang masalah hukum," tegas Fadli di Kantor Konsultan Hukum Aldwin Rahadian & Partners, Jakarta, Rabu 30 Januari 2019.
Dia menegaskan, dua poin putusan yang disebutkan, yakni menolak permohonan kasasi maupun membebankan kepada Buni Yani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2500 tidak menunjukkan adanya kejelasan hukum untuk mengeksekusi penahanan.
"Artinya tidak ada masalah apa-apa lagi. Cuma suruh bayar parkir Rp2.500. Saya kira keputusan dari kasasi ini sangat jelas tidak mempunyai satu pernyataan yang tegas bahwa saudara Buni Yani itu salah atau harus dieksekusi, itu kan tidak ada," kata Fadli menegaskan.
Bahkan dia menganggap, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung pada 23 Januari 2018 lalu terhadap Buni Yani adalah masalah politik yang dimanfaatkan pihak penguasa untuk membungkam pengkritiknya. Lantaran, kata dia, dasar hukum yang digunakan, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disalahgunakan.
"Saya melihat bisa saja penerapan yang bermasalah. Itu kan untuk transaksi elektronik. Transaksi apa, ini kan bukan transaksi, ini kan politik, masih dalam koridor demokrasi. Saya kira banyak UU itu dikaitkan dengan perdagangan, kok. Transaksi perdagangan dan sebagainya yah," ujar dia.
"Upaya-upaya ini mengarah kepada kriminalisasi dan menjadikan hukum sebagai alat politik. Yang terbukti adalah yang dijadikan target adalah mereka yang bersuara kritis kepada pemerintah. Itu jelas sekali," ujarnya menambahkan.
Sebagai informasi, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. Namun, hingga saat ini, Buni Yani belum juga dieksekusi Kejaksaan Agung dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Diketahui, setelah divonis dalam kasus penyebaran hoax, Buni Yani sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Dalam laman resmi MA tercantum amar putusan penolakan itu dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.