Pengacara Buni Yani Minta Kejaksaan Tak Tergesa-gesa Tangkap Kliennya
- Adi Suparman
VIVA – Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian meminta kejaksaan untuk tidak grasak-grusuk melakukan penangkapan terhadap kliennya. Lantaran putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima pihaknya kemarin, Rabu, 30 Januari 2019, dinilai tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum yang tetap.
Dia berencana untuk meminta penangguhan penahanan kepada pihak kejaksaan Pengadilan Negeri Bandung yang telah memvonis Buni Yani 18 bulan penjara. Buni Yani dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jadi kejaksaan dalam hal ini jangan grasak-grusuk, terburu-buru, karena ini menyangkut nasib seseorang. Sebaiknya jaksa tetap mempertahankan nama baik kejaksaan, menjadi lembaga yang beradab, berpegang pada prinsip-prinsip. Dia harus menghormati hak-hak," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
Dia menjelaskan, penangguhan itu mesti dilakukan hingga fatwa MA dikeluarkan untuk memperjelas putusan penolakan kasasi tersebut. Sebab, putusan tersebut dikatakannya hanya berisi dua poin, yakni penolakan terhadap kasasi, dan perintah untuk melakukan pembayaran biaya perkara sebesar Rp2500.
"Jadi putusan kasasi ini tidak ada secara eksplisit perintah, atau menguatkan putusan sebelumnya, dalam hal ini pengadilan tinggi. Harusnya kan jelas dan eksplisit," ujar dia.
Sementara itu, Buni Yani juga menegaskan, dalam putusan MA yang diterimanya tidak ada satu pun pernyataan terkait penangkapan badannya. Jika kata perintah yang dimaksud hanya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2500 dia mengaku bersedia.
"Membayar biaya perkara sebesar Rp2500 InsyaA llah saya lunasi. Jadi kalau bayar perkara ini ya itu saja sebetulnya bunyi dari keputusan MA ini. Soal penahanan badan tidak disebutkan di sini. Tidak ada, karenanya kita mintakan fatwa ke MA lagi," tutur Buni Yani di lokasi yang sama.