Kuasa Hukum Buni Yani Sebut Keputusan MA Tidak Jelas

Buni Yani
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Tim kuasa hukum Buni Yani menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak jelas atau kabur, dan tidak punya kepastian hukum.

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan pernyataan itu disampaikan setelah tim kuasa hukum mempelajari dan mengkaji petikan maupun salinan putusan yang telah diterima pada hari kemarin, Rabu 30 Januari 2019.

"Jadi baik itu petikan, maupun salinan, isinya kurang lebih sama. Ini yang buat kita bingung, karena kita anggap ini putusan kabur dan tidak mempunyai kepastian hukum," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu malam, 30 Januari 2019.

Aldwin pun turut menyampaikan dua poin yang diutarakan dalam putusan tersebut, pertama, yaitu menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok maupun yang disampaikan oleh terdakwa, yakni Buni Yani. Kedua, yakni membayar biaya perkara sebesar Rp 2500.

"Artinya buat kami ini kabur, tidak jelas. Artinya apa yang mau dieksekusi. Bisa, tapi Pak Buni hanya membayar biaya perkara tingkat kasasi Rp2500 saja kan berarti," ungkapnya.

Di samping itu, dia juga mengatakan, putusan tersebut juga tidak menyertakan putusan sebelumnya yang disampaikan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Serta adanya kesalahan penulisan data identitas diri Buni Yani, yakni umur yang ditulis 48 tahun, sementara umur Buni Yani 50 tahun, karena lahir pada Mei 1969.

"Hakimnya persis 3 hakim yang menjalankan putusan kepada Baiq Nuril. Langkah selanjutnya kita mohonkan penundaan eksekusi, jelas sebagai warga negara, perkara lain seperti Baiq Nuril bisa seperti itu. Dan itu bisa dilakukan ternyata. Sambil PK kita lakukan, serta memohon fatwa kejelasan atas putusan MA atas putusan kasasi," papar dia.