Puluhan Orang Tertipu Perusahaan Bodong TKI, Uang Pendaftaran Raib

Ilustrasi penggerebekan penyalur TKI Ilegal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Sebanyak 20 calon Tenaga Kerja Indonesia asal Sumatera Barat dan Jambi, menjadi korban penipuan dari Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta atau PPTKIS bodong.

Sejak direkrut pada November 2018 lalu oleh pelaku berinisial YAP, yang mengaku sebagai manajemen dari PPTKIS Aprilio Management, ke-20 calon TKI itu hingga kini tak kunjung diberangkatkan. Meski ,seluruh korban sudah membayarkan sejumlah uang yang diminta.

Kasus ini terungkap, setelah belasan korban mendatangi kantor Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Padang, untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut, serta meminta penjelasan terkait sistem keberangkatan calon TKI ke luar negeri.

Tak butuh lama, setelah dilakukan penelusuran, BP3TKI memastikan jika perekrutan itu ilegal. Bahkan, PPTKIS Aprilio Management sama sekali tidak mengantongi dokumen izin dari pemerintah alias bodong.

"Itu bodong, perekrutan itu ilegal. Para korban ini, ada yang dari Kota Padang, Pariaman, Bukittinggi, Dharmasraya, Pasaman Barat, dan Dua dari Jambi," kata Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Padang, Valerie Crhistie Faisal, Rabu 30 Januari 2018.

Valerie menjelaskan, pada Rabu pekan lalu, pihaknya sudah mendatangi rumah kediaman yang sekaligus dijadikan kantor oleh pelaku YAP. Saat dimintai surat dan dokumen izin resmi, pelaku sama sekali tidak bisa menunjukkan itu.

Meski sudah bisa dibawa ke ranah hukum, kata Valerie, namun pihaknya berusaha memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

YAP, kata Valerie, juga sudah mendatangi kantor BP3TKI. Dia membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan seluruh uang yang sudah diterima ke masing-masing korban. Janjinya pada Jumat kemarin, semua sudah dikembalikan.

Namun, hingga kini uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Untuk besaran uang perekrutan beragam. Ada yang bayar Rp7 juta, ada yang Rp9 juta, ada pula yang bayar Rp20 juta, karena dibolehkan bawa anggota keluarga.

"Pelaku ini, sudah buat surat pernyataan kesediaan mengembalikan uang para korban. Janjinya Jumat kemarin, sampai sekarang belum juga. Dia hanya baru bayar Rp500 ribu kepada salah satu korban," ujar Valerie.

Kuat dugaan ini merupakan tindak pidana penipuan dengan memakan banyak korban, kata Valerie, BP3TKI, kemudian berkoordinasi dengan tim Satgas Pencegahan TKI non prosedural di Mapolda Sumbar. Dari hasil pembicaraan itu, diambil kesimpulan jika korban dianjurkan untuk segera membuat laporan pengaduan.

"Kita koordinasikan dengan tim Satgas Pencegahan TKI non prosedural Polda Sumbar. Disarankan korban membuat laporan. Nah, Selasa kemarin korban melapor. Sekarang sudah ditangani oleh pihak Kepolisian," ujar Valerie. (asp)