Penyebar Hoax Demo TKA Morowali Berdalih Ingin Beri Imbauan
- Youtube
VIVA – Polisi telah menangkap terduga pembuat berita hoax demo tenaga kerja asing (TKA) di Morowali, Sulawesi Tengah yang beberapa hari lalu ramai di media sosial. Pelaku berinisial I (25) adalah seorang pedagang batagor.
I ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada hari ini, Rabu, 30 Januari 2019. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, motif tersangka membuat penyebaran demo TKA untuk membuat kegaduhan.
"Membuat gaduh di medsos. Dia yang membuat narasi. Foto diambil dari FB dan seolah-olah melakukan unras warga negara asing," kata Dedi di gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019.
Dalam modus operandinya, pelaku memposting video demo di akun media sosial Facebook. "Tersangka mengaku bermaksud mengimbau untuk memperlakukan secara adil antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja pribumi," katanya.
Padahal, kata Dedi, demo yang terjadi didominasi oleh tenaga kerja lokal yang menuntut kenaikan upah. Tenaga asing dalam perusahaan tersebut hanya sekitar lima persen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yaitu barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman 10 tahun penjara. (art)