Bawaslu Banten: Tidak Ada Pelanggaran di Tabloid Indonesia Barokah
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menyatakan, belum ditemukan adanya unsur pelanggaran Pemilu 2019 pada Tabloid Indonesia Barokah edisi 1 Desember 2018.
"Sentra Gakkumdu Provinsi Banten, belum menemukan adanya dugaan tindak pidana pada Tabloid Indonesia Barokah edisi 1 Desember 2018," kata Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten, melalui pesan singkatnya, Rabu 30 Januari 2019.
Kesimpulan ini dibuat, setelah dilakukan pembahasan oleh tim sentra Gakkumdu Banten yang berisikan Bawaslu, Polda, dan Kejati Banten. Begitupun, dari tim gugus tugas pers yang berisikan Bawaslu, KPU dan KPID Banten.
Tabloid Indonesia Barokah diduga telah beredar di Banten, sejak 23 Januari 2019 lalu, di delapan kabupaten dan kota, yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Bawaslu melalui surat 040/K/BT/PM.06.02/1/2019 pada tanggal 24 Januari 2019, meminta PT Pos Indonesia menunda mengirimkan tabloid yang diduga memojokkan salah satu kontestan Pilpres 2019 itu.
"Sudah ada kesepahaman antara Polri dan PT Pos, bahwa PT Pos akan menunda pengirimannya," katanya.
Investigasi pun masih terus dilakukan oleh tim Sentra Gakkumdu bersama tim gugus tugas pers, sembari menunggu hasil kajian dari dewan pers.
"Masih ditunda (pengedarannya). Sampai kajian oleh dewan pers dan Polri selesai," ucapnya. (asp)