Kasus Suap Hakim, Bupati Jepara Akan Diperiksa KPK
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Semarang.
Marzuki akan diperiksa untuk tersangka hakim PN Semarang, Lasito. "Ahmad Marzuki dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu 30 Januari 2019.
Pada perkara sama, Marzuki juga telah dijerat sebagai tersangka. Ia diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang, untuk memuluskan perkara praperadilan yang dia ajukan terkait kasus dana bantuan partai politik.
Penyidik KPK menduga Marzuki telah menyuap senilai Rp700 juta untuk lepas dari jeratan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Marzuki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik, untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014 oleh Kejati Jawa Tengah. (asp)