Sidang Ujaran 'Idiot' Ahmad Dhani Bakal Dipindah ke Surabaya

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pengadilan Negeri Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk pengamanan sidang perkara ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Jika tidak ada kendala, pengadilan menjadwalkan sidang perdana perkara itu digelar pada pekan depan.

Menanggapi hal ini, pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan, pada prinsipnya, keluarga dan kuasa hukum tidak ada masalah. Hal ini tentu terkait dengan koordinasi untuk kasus yang ada di Surabaya.

"Berdasarkan informasi dari media yang saya baca, memang ada permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Surabaya terkait kasus di sana. Mereka minta agar tahanan dipindahkan dengan alasan mempermudah hadir di persidangan," kata Ali saat diwawancarai di Rutan Cipinang, Rabu 30 Januari 2019.

"Keluarga dan pengacara pada prinsipnya tidak ada masalah ya, kan terkait koordinasi. Kami sih no problem," katanya.

Hanya saja, bagi Ali apakah disetujui oleh Kajari di Jakarta. Tentu itu masih menunggu keputusan.

"Masalahnya kan apakah disetujui oleh pihak Kajari yang di Jakarta, kami tidak bisa memastikan itu," katanya. (mus)