Giliran Kasus 'Idiot' Menanti Ahmad Dhani

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo betul-betul terbelit perkara hukum. Sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian, dia juga dinanti kasus serupa dalam vlog ujaran 'idiot' di Jawa Timur.

Perkara kedua itu tak lama lagi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berkas perkara ujaran 'idiot' tersebut sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya ke pengadilan pada Kamis pekan lalu, 24 Januari 2019. Artinya, pengadilan tinggal menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.

"(Perkara Ahmad Dhani) Sudah dilimpahkan ke pengadilan Kamis minggu lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, kepada VIVA pada Selasa, 29 Januari 2019.

Ditahannya Dhani di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta menimbulkan keruwetan sendiri bagi jaksa Kejari Surabaya. Membawa Dhani riwa-riwi Jakarta-Surabaya saat sidang perkara ujaran 'idiot' akan memakan waktu, juga biaya.

Karena itu, Kejaksaan mengajukan pemindahan penahanan Dhani dari Jakarta ke Surabaya. Richard mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan terkait itu. Koordinasi pemindahan penahanan suami Mulan Jameela itu akan dituangkan dalam bentuk surat permohonan pemindahan penahanan kepada PN Jaksel.

"Kita menunggu dulu dari hakim (Pengadilan Negeri Surabaya) terkait penetapan jadwal sidang (perkara Ahmad Dhani), kata Richard.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian setelah dilaporkan oleh salah satu elemen Koalisi Bela NKRI yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018 lalu. Waktu itu, Dhani teradang pendemo di dalam Hotel Majapahit Surabaya saat akan menghadiri deklarasi itu di Tugu Pahlawan.

Nah, saat teradang itulah politikus Gerindra tersebut ngevlog dan berujar 'idiot'. Tak lama kemudian vlog tersebut jadi viral di media sosial. Elemen penolak deklarasi tersinggung kemudian melaporkan Dhani ke Polda Jatim. Oleh polisi, suami dari Mulan Jameela itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (3) UU ITE.