Dua Kali Bertemu Kotjo, Idrus Marham Klaim Tak Bicara Fee Proyek

Idrus Marham saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Saragih mengaku pernah mengajak mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, ke kantor pengusaha Johannes Kotjo di Graha BIP, Jakarta. Eni menuturkan pertemuan mereka terjadi sebanyak dua kali.

"Pernah datang (bersama-sama Pak Idrus) ke kantor Pak Kotjo di Graha BIP. Mungkin dua kali," kata Eni bersaksi dalam persidangan terdakwa Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.

Dirincikan Eni, pertemuan pertama itu terjadi pada bulan November 2017. Waktu itu cuma perkenalan, mengingat Idrus memiliki keaktifan organisasi keagamaan.

"Tapi lebih banyak Pak Kotjo yang cerita saat itu. Dia (Pak Kotjo) cerita proyek-proyek bagus, halal, ini semua buat rakyat. Kalau Pak Idrus cerita-cerita soal organisasi sosial," kata Eni di hadapan majelis hakim.

Mendengar keterangan tersebut, Jaksa KPK langsung mengkonfirmasi Eni, apakah pada pertemuan pertama itu membicarakan fee-fee proyek PLTU Riau-1? Namun, Eni berdalih tidak ada pembahasan PLTU saat itu.

"Enggak ada, enggak ada. Dia cuma cerita lagi punya proyek-proyek. Enggak ada. Enggak ada. Demi Allah itu tidak ada (bicara fee-fee)," kata Eni

Eni menambahkan Idrus saat itu hanya bercerita soal kegiatan-kegiatannya di organisasi keagamaan, tetapi memang sempat mengajak Kotjo untuk aktif juga bantu kegiatan-kegiatan sosial. "Pak Idrus ini kan pengurus masjid, jadi dia hanya banyak cerita mengenai organisasi dipegang Pak Idrus Marham," kata Eni.

Adapun di Partai Golkar saat itu juga akan ada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), di mana Idrus sebagai penanggungjawab, sedangkan Eni sebagai bendaharanya.

"Saya saat itu Bendahara Munaslub, tapi Pak Idrus juga kan punya kegiatan-kegiatan remaja masjid. Saya minta Kotjo bantu Munaslub, kalau Pak Idrus lebih mengajak Kotjo agar bantu untuk kegiatan-kegiatan sosial," ujar Eni.

Kendati begitu, klaim Eni, cuma permintaan dia yang direalisasikan Kotjo, yakni sebanyak Rp2 Miliar. Uang itu dipakai Eni untuk kegiatan Pramunaslub, Munaslub, serta kegiatan-kegiatan Golkar lainnya.

Pertemuan kedua, ditambahkan Eni, terjadi pada bulan Mei 2018. Waktu itu Idrus sudah menjabat Menteri Sosial. Eni mengatakan sempat meminta Idrus untuk membantu dia berbicara kepada Kotjo untuk memberi pinjaman uang senilai Rp 10 miliar untuk pencalonan suaminya di Pemilihan Bupati Temanggung.

"Saya kan minta tolong ke Pak Idrus, mau minjam ke Kotjo. Saya datangi Pak Idrus agar membantu ngomong ke Kotjo pinjam Rp10 miliar untuk pencalonan suami saya," kata Eni. Namun, akhirnya, uang itu tak terealisasi karena Kotjo lagi kesulitan dana menjelang lebaran ketika itu.

Pada perkara ini Idrus didakwa Jaksa KPK, bersama-sama dengan Eni, menerima hadiah berupa uang dari pemilik Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, senilai Rp2,250 miliar agar memuluskan Blackgold mendapatkan proyek PLTU Riau-1. (ren)