KPK Periksa Staf Protokoler Menpora soal Suap Dana Hibah

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelisik dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi, untuk kasus skandal suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Kini giliran Staf Protokoler Menpora, Arief Susanto, yang dipanggil penyidik KPK untuk melengkapi berkas tersangka Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy.

Namun, seperti Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ungkapkan melalui pesan singkatnya pada Selasa 29 Januari 2019, Arief Susanto akan diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.

KPK, sebelumnya memeriksa Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum untuk perkara yang sama.

Sampai kini, baru lima yang dijerat KPK. Mereka antara lain disangka pemberi Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI; Jhonny E, Bendahara Umum KONI. Mereka yang disangka penerima suap ialah Mulyana, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga; Adhi Purnomo selaku PPK Kemenpora; dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.

Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga terima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI, untuk hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

KPK menduga, sebelumnya Mulyana menerima pemberian-pemberian lain, yakni pada April 2018, menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kemudian Juni 2018, menerima sebesar Rp300 juta dari Jhony. Pada September 2018, menerima satu unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar pada 2018 lalu, tetapi KPK menduga bancakan ini direncanakan sejak awal. (asp)