Demi Bayar Uang Kontrakan, ‎Mertua-Menantu Selundupkan 220 Kg Ganja

Tersangka penyelundup ganja seberat 220 kilogram
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Polres Langkat berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 220 kilogram. Ironisnya, kedua pelaku diamankan masih ada hubungan keluarga, yakni mertua dan menantu.

Kedua pelaku diamankan itu, adalah Maimun Saleh (58) dan Gitohani (29). Para pelaku berstatus kurir ganja itu, beralamat di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Cirebon, Jawa Barat.

“Alamatnya sama, karena kedua pelaku ini masih punya hubungan keluarga (Mertua dan Menantu),” ucap Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan kepada wartawan di Mako Polres Langkat, Senin 28 Januari 2019.

Doddy mengungkapkan, kedua pelaku diamankan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Aceh-Medan, tepatnya di depan Pos Polsek Besitang di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu 26 Januari 2019.

Pengungkapan penyeludupan tumbuhan dari Aceh itu berawal dari razia rutin dilakukan petugas lalu lintas bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di Jalinsum Medan-Aceh. Satu persatu mobil dicurigai diberhentikan.

Aparat kepolisian pun tak melepas pemeriksaan terhadap Mobil Mercedes Benz C200 warna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan Maimun. Kemudian, hal yang sama juga dilakukan kepada Mobil Hyundai Avega hitam berpelat B 1294 WFF yang dikendarai Gitohani turut dihentikan dan diperiksa. 

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 120 bal ganja kering dengan berat bruto 120 Kilogram di bagian bagasi Mercedes. Sementara di dalam Hyundai Avega didapati 100 bal daun ganja kering dengan berat bruto 100 Kilogram.

Doddy mengungkapkan dari pemeriksaan terhadap dua pelaku tersebut, ratusan kilogram daun ganja kering itu, dibawa dari kawasan Matang,  Aceh Utara untuk dibawa ke Jakarta Timur. 

“Upahnya Rp15 juta dan uang akan diberikan pada saat barang sudah sampai di Jakarta,” tutur perwira melati dua itu.

Dalam pengakuan Maimun, ganja itu kepunyaan pemilik mobil yang mereka gunakan. Dia terhubung dengan pria ini melalui teman yang dikenalnya saat menjadi sopir truk Banda Aceh-Jakarta. 

Mertua dan menantu ini ke Aceh menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta. Tiket mereka sudah disiapkan orang yang memberi perintah. Di Aceh, mereka disuruh untuk membawa 2 unit mobil yang ternyata berisi ganja. 

"Saya terpaksa menyanggupi jadi kurir ganja karena desakan ekonomi. Saya ingin membayar uang kontrakan," kata Maimun. 

Soal keterlibatan Gitohani, Maimun mencoba melindunginya. Menurutnya, sang menantu hanya diajaknya dan tidak tahu mereka membawa ganja. “Dia enggak tahu,” ucapnya.

Namun, polisi punya bukti yang menjerat Gitohani. Dia dan mertuanya, Maimun, dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar,” kata Doddy.