Penyuap Bupati Pakpak Bharat Segera Diadili

Mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (kanan) berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA –  Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Direktur PT MTU, Rijal Efendi Padang kepada Penuntut Umum. Rizal adalah tersangka suap pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Pakpak Bharat.

"Penyidikan untuk tersangka REP (Rijal Efendi Padang) telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.

Dengan ada pelimpahan tersebut, maka jaksa pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Rijal. Rencananya, sidang dilgelar di Pengadilan Tipikor Medan. 

Untuk menunggu waktu persidangannya pada hari ini, Rijal dipindahkan penahanannya dan dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Febri menjelaskan, sekurangnya 33 saksi telah diperiksa untuk Rijal. Ia juga sudah 2 kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Adapun unsur saksi antara lain, pihak swasta, pejabat serta PNS di Dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. Rijal diduga memberi fee 15 persen dari nilai proyek kepada Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekalidan.

Rijal kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada David. Setelah menerima uang itu David menyerahkan Rp150 juta kepada Remigo. KPK menduga permintaan fee dari proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat sudah menjadi kebiasaan sejak lama. (ase)