Bacakan Pleidoi, Bos Abu Tours: Maaf atas Kekhilafan Saya

Tersangka Direktur Utama Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba di PN Makassar.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Direktur Utama Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba, membacakan langsung pleidoinya atas tuntutan 20 tahun hukuman penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Ia mengaku khilaf sehingga tak dapat memimpin dengan baik bisnis travel yang didirikannya. 

"Saya sampaikan permintaan maaf kepada seluruh agen dan mitra atas tidak berangkatnya jemaah umrah Abu Tours. Saya minta maaf atas kekhilafan saya selama memimpin Abu Tours," kata Hamzah Mamba di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 24 Januari 2019.

Hamzah meminta keringanan kepada majelis hakim atas tuntutan JPU yang menuntut dirinya dihukum 20 tahun penjara. Ia menyebut jaksa tidak memerhatikan keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama bahwa perbuatan yang ia lakukan bukanlah ranah pidana. 

Hamzah menyebut bahwa pada 9 Januari 2018 lalu, Kabid Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Kaswad Sartono menjelaskan bahwa Abu Tours tidak melakukan pelanggaran. Tuntutan 20 tahun, kata Hamzah, membuatnya terpukul. 

"Bagi saya hukuman itu membuat saya dan keluarga saya sangat terpukul dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Apalagi saat ini masih ada anak-anak saya," ucapnya di hadapan majelis hakim Denny Lumban Tobing.

Ia menolak disalahkan dalam tertundanya keberangkatan jemaah umrah Abu Tours yang berjumlah 96.976 jemaah. Ia juga menceritakan awal mula berdirinya Abu Tours dalam pledoinya. 

Sebelum menjalankan Abu Tours, Hamzah mengatakan dirinya pernah bekerja sebagai penjual ikan dan pencuci piring di sebuah restoran. Ia kemudian mendirikan biro perjalanan umrah karena banyak masyarakat menengah ke bawah yang tidak bisa naik haji namun terkendala biaya mahal. 

"Saya adalah orang yang selalu optimis dalam setiap tindakan saya. Semasa menjadi agen travel, saya melihat peluang yang baik pada bisnis ini," kata dia. 

Menggunakan tabungannya, PT Amanah Bersama Umat pun dibentuknya pada 2012 dengan istrinya, yang menjadi komisaris perusahaan. Ia menegaskan, menolak isi tuntutan JPU yang mengatakan ia dan keluarganya menggunakan uang jemaah untuk membeli aset-aset Abu Tours. 

Menurutnya, itu semua adalah keuntungan dari bisnis travel Abu Tours. Ia menyebut perusahaannya pernah mendapatkan keuntungan maksimal. Mengenai tiket promo yang dijualnya, ia mengaku hal itu dikarenakan untuk memberangkatkan masyarakat yang tidak memiliki biaya lebih untuk berangkat umrah. 

Sementara itu, sidang pembacaan putusan hukuman Hamzah Mamba dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah Abu Tours  akan digelar pada Senin, 28 Januari 2019 mendatang.