Dilarang ‎Berobat, Lucas Sebut KPK Tak Patuhi Hakim

Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas (tengah).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA - Terdakwa Lucas kecewa dengan langkah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menolak menjalankan penetapan majelis hakim terkait pengobatannya. Meskipun sudah ada keterangan medis dari rumah sakit.

"Jadi sudah ada resume medis pada Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat dan sudah meminta kepada pasien untuk kembali terapi tulang terkait penyakit yang diderita. Sekarang dinilai oleh dokter internal KPK tidak ACC," kata Penasihat Hukum Lucas, Aldres Napitulu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.

Padahal, majelis hakim sudah menetapkan bahwa Lucas diperbolehkan melakukan pengobatan di RSPAD terkait terapi tulang yang dideritanya.

"Tugas penuntut umum itu kan harusnya menjalankan dan melaksanakan putusan atau penetapan hakim. Sudah ada penetapan ya jalankan saja. Bila memang tak sependapat lakukan upaya hukum atas penetapan itu bukan berati dia tidak menjalankan," ujar Lucas.

Lebih jauh, Lucas menuding bahwa dokter KPK yang menolak ini tak jelas spesialisasinya. Padahal, kata dia, masalah pengobatan ini sudah ada penetapan hakim.

"Jadi kemarin itu sudah ada penetapan untuk diberikan izin menghadap kepada dokter terhadap kondisi medis yang diderita tapi dinilai ulang oleh penuntut. Bukannya dilaksanakan padahal (Jaksa) Penuntut Umum tugasnya melaksanakan penetapan hakim," ujarnya.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa Jaksa KPK menghalang-halangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum di KPK. (mus)