KPU Cetak Surat Suara DPD Peserta Pemilu 2019 Tanpa Nama Oso
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menolak gugatan Oesman Sapta Odang atau Oso ke Komisi Pemilihan Umum, karena lembaga penyelenggara pemilu tersebut menolak memasukkan nama Oso ke dalam Daftar Calon Tetap DPD peserta Pemilu 2019.
"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan terlapor tidak dapat diterima dan tidak dapat dijalankan dalam sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu, Abhan, saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.
Abhan menjelaskan, gugatan terhadap KPU yang dilakukan Oso terkait dengan pelanggaran administrasi sama dengan gugatan sebelumnya. Di mana, Bawaslu telah mengeluarkan putusan dan putusan tersebut sudah direspons oleh KPU.
"Majelis menilai, inti dari yang dilaporkan sama dengan yang telah diberikan putusan oleh Bawaslu pada tanggal 9 Januari 2019," ujarnya.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, terkait tidak dijalankannya putusan Bawaslu oleh KPU, pihaknya berpedoman pada undang-undang 7 tahun 2017 pasal 464 tentang Pemilu.
"Bahwa permasalahan tidak dijalankannya putusan Bawaslu tanggal 9 Januari 2019 oleh terlapor. Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota PPK, PPN Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, maka Bawaslu mengadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," katanya.
Atas dasar itu, Bawaslu berpendapat persoalan tersebut saat ini menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, kuasa hukum Oso, Herman Kadir menyatakan, akan mengikuti putusan Bawaslu untuk melaporkan KPU ke DKPP. "Kita akan laporkan ke DKPP, rencana hari juga," jelasnya. (asp)