Jual Drone Curian di Toko Online, Tiga Bersaudara Dibekuk

Tersangka pencuri drone
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Nasib sial dialami tiga bersaudara, Neper Septarianda (26), Joni Iskandar (23) dan Danil Suprianto (18). Mereka berniat menjual drone hasil curian, namun justru ditangkap polisi saat hendak menjualnya di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku mencuri drone di rumah Dandy Hendrias (35), di perumahan Sukarela Sejahtera, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame Palembang, Kamis, 10 Januari 2019.

Neper dan Danil mengincar rumah tersebut karena terlihat sepi dan kosong. Saat masuk ke pekarangan rumah, Neper melihat linggis milik korban. Linggis itu mereka manfaatkan untuk mencongkel jendela dan teralis besi depan rumah korban.

Setelah berhasil masuk, kedua tersangka menggasak seluruh barang berharga yang berada di rumah korban. Di antaranya, drone, proyektor, konsol gim, tiga unit ponsel, dua cincin emas dan dua celengan berisi uang tunai.

"Setelah dapat itu, lalu kami bawa pulang barang-barangnya. Untuk yang menjual, itu bagian Joni. Dia yang menjualnya. Kalau uangnya sudah kami pakai habis," kata Neper, Rabu, 23 Januari 2019.

Joni yang mendapat tugas menjual barang curian, kemudian memasarkan drone di situs jual beli online, OLX. Namun nahas bagi pelaku, korban yang sudah memberitahu kepada teman-temannya bahwa drone-nya dicuri, ternyata juga turut mengecek di situs jual beli online.

Benar saja, saat salah satu kawan korban melihat drone milik Dandy dipasarkan online, korban pun langsung dikabarkan, dan berupaya memancing tersangka untuk bertemu.

Saat tersangka bersedia bertemu, korban langsung melaporkannya kepada pihak berwajib yang kemudian menjebak pelaku.

"Setelah penangkapan tersangka Joni, kami melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu tersangka lainnya. Setelah Joni berkicau tentang keberadaan Neper dan Danil, seluruh tersangka berhasil dibekuk," ujar Kasat Reskrim Polsek, Sukarame Iptu Marwan.

Menurut Marwan, dari pengakuan pelaku, mereka baru sekali melakukan aksi pencurian. Tetapi petugas tidak begitu saja percaya sebelum melakukan pengembangan.

"Barang bukti hasil curian sudah kami dapatkan. Drone dan proyektor belum berhasil dijual. Tiga tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya. (ase)