Ba'asyir Batal Bebas, Ponpes Ngruki Bongkar Tenda Penyambutan

Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki batal menyambut pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Sumber :

VIVA – Batalnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir menyebabkan acara penyambutan di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki urung dilaksanakan. Padahal berbagai persiapan telah dilakukan sejak beberapa hari lalu.

Ketua Umum Panitia Penyambutan Abu Bakar Ba'asyir, Sholeh Ibrahim mengatakan untuk menyambut kepulangan Abu Bakar Ba'asyir telah dilakukan berbagai persiapan di pondok pesantren, seperti memasang tenda.

"Tenda telah dipasang sejak dua hari lalu. Tapi karena batal bebas ya paling besok dibongkar, kalau sampai berlama-lama nanti tambah biaya sewa," kata dia di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Rabu, 23 Januari 2019.

Selain tenda, lanjut dia, pihaknya juga sudah memesan konsumsi yang akan dibagikan kepada masyarakat dan tamu undangan yang hadir dalam penyambutan. Namun, dengan keputusan batal bebas otomatis konsumsi sebanyak seribu kotak akan dibagikan.

"Sudah pesan nasi kotak kebuli sebanyak seribu itu dibagikan kepada umat dan masyarakat sekitar. Sedangkan sebanyak 100 porsi prasmanana yang rencananya diperuntukkan bagi tamu dari Jakarta akan disajikan untuk pertemuan di masjid," ujar dia.

Menurut Sholeh, berbagai persiapan yang telah dilakukan itu tidak menjadi masalah, pasalnya persoalan yang utama itu kekecewaan adanya pembatalan bebasnya Abu Bakar Ba'asyir.

"Kalau makanan tidak jadi masalah. Namun sayangnya seribu sayang itu kenapa sampai terjadi begini lagi dan dianulir rencana bebasnya," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan masih mempertimbangkan banyak aspek terkait rencana pembebasan Ba'asyir.

Pernyataan Wiranto ini seolah menjadi isyarat bahwa rencana pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu akan dievaluasi. Padahal, rencana pembebasan Ba'asyir santer menjadi wacana publik sepekan terakhir.

Wiranto mengatakan pihak keluarga sebenarnya sudah mengajukan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir kepada pemerintah sejak tahun 2017. Pertimbangan keluarga karena usia Ba'asyir yang sudah lanjut, 80 tahun, serta kesehatannya yang semakin memburuk.

Menurut Wiranto, Presiden sangat memahami permintaan keluarga dan pertimbangan kemanusiaan. Tapi, kata Wiranto, aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya tetap perlu dipertimbangkan sebagai dasar pembebasan.

"Jadi presiden tidak grasa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan, tetapi harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 21 Januari 2019.