Eni Saragih Anggap Uang dari Kotjo Halal untuk Munaslub Golkar
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, mengaku meminta uang kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk keperluan kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Partai Golkar. Eni mulanya mengira pemberian uang dari Kotjo tidak melanggar hukum.
"Bagi saya, pengusaha menyumbang buat partai, apalagi dari sesuatu yang halal, ya, tidak ada masalah," kata Eni saat jalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Menurut Eni, sejak awal Kotjo telah memberitahu bahwa dia akan menerima fee atau imbalan atas jasanya membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangkit listrik di PLN. Eni akan mendapatkan bagian dari agen fee sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat yang diterima Kotjo dari investor China.
"Pak Kotjo bilang, dia dapat 2,5 persen dan ini halal. Saya tanya kenapa halal, dia bilang saya dapatkan agen fee dan bayar pajak," kata Eni.
Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp4,7 Miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang itu diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek itu akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Kotjo meminta bantuan Ketua DPR Setya Novanto agar dapat dipertemukan dengan Sofyan Basir. Novanto lantas mempertemukan Kotjo dengan Eni, yang bertugas di Komisi VII DPR, komisi membidangi energi.
Eni beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. (ase)