Eni Saragih Akui Setor Rp 2 Miliar untuk Munaslub Golkar

Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, mengaku menyetor uang Rp2 miliar yang diduga bagian dari suap proyek PLTU Riau-1 untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Partai Golkar.

Uang Rp2 miliar itu Eni setorkan atas persetujuan Wakil Sekretaris Panitia Pengarah Munaslub Partai Golkar, Sarmuji.

Eni menjabat Bendahara Umum Panitia Munaslub Golkar. Ia berdalih yang mengatur pengeluaran uang untuk segala keperluan Munaslub. Menurutnya, uang untuk Munaslub Golkar dapat dicairkan bila telah disetujui Sarmuji.

"Uang memang tak diterima Pak Sarmuji, tapi persetujuan oleh Pak Sarmuji, karena saya belibet (repot), karena pengeluaran banyak. Kan tidak mau pengeluaran itu membengkak, jadi setiap pengeluaran saya mau asal di-acc (disetujui) Pak Sarmuji," kata Eni waktu menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.

Setiap anggota panitia Munaslub Golkar, katanya, harus menyerahkan bukti pengeluarannya. Dia masih menyimpan sejumlah kuitansi pengeluaran panitia Munaslub Golkar yang diduga hasil dari suap proyek PLTU Riau-1. Bukti-bukti itu telah disita KPK.

"Saya pernah sampaikan di proses penyidikan; waktu itu rumah saya pernah digeledah (KPK), ada kuitansi-kuitansi bahwa ini memang uang untuk Munaslub Golkar," ujar Eni.

Sarmuji sudah mengembalikan uang suap dari Eni Saragih yang untuk kepentingan Munaslub Golkar senilai Rp712 juta ke KPK.

Menurut Eni, uang Rp 712 juta itu adalah bagian dari Rp2 miliar yang pernah disetorkan untuk Munaslub Golkar. Uang digunakan untuk kepentingan operasional panitia pengarah Munaslub Golkar.

"Uang Rp700 juta untuk keperluan SC. Saya sampaikan, ada untuk keperluan pra Munaslub, Munaslub, dan untuk keperluan kegiatan yang lainnya. Nah, keperluan SC itulah yang Rp700 Juta," ujarnya. 

Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang itu diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek itu akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Kotjo meminta bantuan Ketua DPR Setya Novanto agar dapat dipertemukan dengan Sofyan Basir. Novanto lantas mempertemukan Kotjo dengan Eni, yang bertugas di Komisi VII DPR, komisi membidangi energi.

Eni beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. (ase)