Cerita Staf Ahli Disuruh Eni Saragih Bolak-balik Ambil Uang

Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tenaga Ahli Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, Tahta Maharaya, mengaku kerap ditugasi mengambil uang dari pemilik saham Blackgold Natural Resource, Johannes B Kotjo oleh bosnya.

Dalam kesaksiannya, Tahta mengaku tiga kali diperintah Eni mengambil uang di kantor Kotjo di Graha BIP, Gatot Subroto, Jakarta.

"Saya diperintah Bu Eni temui Bu Audrey (Sekretaris Kotjo) di Graha BIP lantai 8," kata Tahta bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.

Setelah bertemu Audrey, Tahta dibekali amplop dan tanda terima. Namun saat itu Tahta tak tahu isi amplop tersebut.

"Saya juga tidak baca tanda terima karena kondisi gelap. Setelah penyidikan saya baru tahu itu cek senilai Rp2 miliar," ujarnya.

Setelah itu, Tahta langsung menyerahkan amplop itu pada Eni. Kemudian Maret 2018, Tahta kembali mendapatkan perintah yang sama dari Eni agar pergi ke Graha BIP temui Audrey.

"Rp2 miliar dalam bentuk dua kantong plastik besar," ujar Tahta soal jumlah uang yang dibawanya dari kantor Kotjo.

Sedangkan pada bulan Juni 2018, Tahta diperintah untuk ketiga kalinya menemui Audrey. Saat itu, kata dia, Audrey diberikan paperbag yang belakangan dia ketahui itu berisi uang Rp250 juta.

"Terakhir pas OTT 13 Juni saya ingat betul. Sama ada perintah dari Bu Eni ketemu Bu Audrey. Cash. Belum sempat saya diserahkan. Seperti biasa saya mengambil dari Bu Audrey saya langsung pulang. Saat diparkiran saya di OTT (KPK)," jelasnya.

Pada perkara ini, Idrus Marham didakwa bersama-sama Eni Saragih menerima uang Rp2,250 miliar untuk bantu pengusaha Johannes B Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.?