Upaya Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Masih Mandek
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Anggota Komisi III DPR fraksi PPP, Arsul Sani menilai, pintu paling pas secara hukum untuk pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dengan pembebasan bersyarat. Ia mencontohkan, syarat kondisi kesehatan bisa menjadi alasan pembebasan tersebut.
"Saya sih melihat, sebetulnya pintu paling pas dengan pembebasan bersyarat, persoalannya sudah dua per tiga belum kan harus ditanya Ditjenpas, yang punya data termasuk remisinya," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.
Ia menambahkan, kondisi kesehatan dan usianya dianggap memenuhi pembebasan bersyarat. Tetapi, memang pembebasan bersyarat ini akan 'stuck' atau mandek pada soal ideologi Ba'asyir.
"Kemudian, kita berpikir, dia ada komitmen bahwa dia tidak akan menyebar ideologi yang menjadi sebuah kejahatan baru di Indonesia, termasuk terorisme," kata Arsul.
Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan di atas yang dimaksudkan Menkopolhukam Wiranto untuk dikaji. Sehingga, pemerintah mengkaji aspek kemanusiaan, sekaligus 'kekerasan pendirian dari Abu Bakar Ba'asyir.
"Ini kan ditafsiri sebuah pencitraan politik lagi, padahal kalau kami di Komisi III ini ada permohonannya di 2017, permohonan itu kemudian diproses. Tetapi, kemudian permohonan itu tidak ada secara terus menerus mengingatkan pemerintah, baru kemudian pak Yusril mengingatkan dulu kan pernah dimohon. Pak Yusril meyakinkan, pak Jokowi toh ini juga sudah sakit-sakitan," kata Arsul.
Ia menambahkan, jalan pembebasan lainnya bisa melalui grasi. Tetapi, harus melalui permohonan lebih dulu. Pada akhirnya harus diambil keputusan nantinya, apakah Ba'asyir akan dibebaskan, karena pertimbangan kemanusiaan dengan melihat sisi kesehatan atau ada pertimbangan lainnya.
"Saya berharap, mudah-mudahan jangan lama-lama, karena komunikasi publik yang sudah tersebar seolah-olah Presiden yang secara prinsip setuju, maka ya urusannya beres," kata Arsul.
Ia menilai, yang terjadi saat ini, Yusril meminta persetujuan ke Presiden. Lalu, Presiden secara prinsip setuju. Kalau secara prinsip setuju, artinya dalam hukum itu masih subject to atau tergantung dari terpenuhinya syarat lain dan pertimbangan yang masuk ke pemerintah.
"Kalau pemain politik melihat itu mainan politik, apapun sekarang misalnya ustaz Abu Bakar Ba'asyir mengajukan permohonan itu, kemudian tidak direspons oleh Presiden, juga akan menjadi mainan politik, direspons juga jadi mainan politik," kata Arsul.
Ia menambahkan, pro kontra merupakan sesuatu yang tak terhindarkan. Sebab, memang tak ada keputusan yang tak menimbulkan kontroversi.
"Itu sesuatu yang tidak terhindarkan, tetapi pada akhirnya nanti akan menemukan equilibriumnya. Memang, kan tugas pemerintah memberikan putusannya. Dan, apapun putusannya itu pasti akan menimbulkan pro kontra," kata Arsul. (asp)