Menteri Rini Soemarno Disebut dalam Sidang Kasus Proyek PLTU Riau-1
- Dokumentasi Kementerian BUMN.
VIVA – Nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno disebut-sebut dalam persidangan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Nama Rini mulanya diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, yang dibacakan Penasihat Hukum Eni, Rudi Alfonso.
Rudi Alfonso merujuk BAP nomor 16 milik kliennya, bahwa pada BAP tersebut Eni pernah bertemu dengan Dirut PLN, Sofyan Basir, untuk menyampaikan keinginan bekas Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dan Pemilik Blacgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, untuk peroleh proyek-proyek PLN di Jawa.
Namun ternyata, proyek PLN yang berada di Jawa sudah penuh atau sudah diisi oleh para pengusaha. Dalam BAP Eni Saragih lagi, Sofyan dikatakannya menawarkan untuk menggarap proyek PLN di luar Pulau Jawa.
"BAP nomor 16, terdakwa menjelaskan bahwa saya bertemu Sofyan Basir dan saya sampaikan, Pak Kotjo dan Pak Setya Novanto ingin mendapatkan proyek listrik di Jawa dan pada akhirnya Pak Sofyan Basir menyampaikan bahwa di Jawa sudah penuh, kalau di Sumatera oke, di luar Jawa oke," kata Rudi membacakan BAP Eni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Di dalam BAP tersebut juga menyebutkan bahwa Eni telah menginformasikan hal itu kepada Setya Novanto. Selaras itu, Novanto ternyata juga telah menemui Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Sofyan Basir.
"Menurut Setya Novanto, 'Iya gue sudah ketemu sama Rini dan Sofyan Basir, dan menurut mereka gak bisa, tapi kalau luar Jawa sih oke'," kata Rudi mengutip pernyataan Setya Novanto dalam BAP Eni.
Rudi pun mengonfirmasi sosok Rini yang dimaksud Setya Novanto sebagaimana tertuang dalam BAP Eni Saragih.
"Pertanyaan saya saudara terdakwa, siapa yang dimaksud Rini dalam keterangan saudara tersebut?" tanya Rudi pada Eni.
"Rini, Menteri BUMN, Rini Soemarno," kata Eni
Rudi kembali mengonfirmasi Eni Saragih soal kaitan Rini Soemarno dengan proyek PLTU Riau-1. Kata Eni, Rini yang merupakan Menteri BUMN punya tugas berkaitan dengan PLN, perusahaan di bawah naungan Sofyan Basir.
"Menteri BUMN ini kan ya membawahi beberapa BUMN termasuk PLN, jadi pasti nyambung antara BUMN dengan PLN. Mungkin demikian yang disampaikan Setya Novanto pada waktu itu," kata Eni.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang itu diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Kotjo meminta bantuan Ketua DPR Setya Novanto agar dapat dipertemukan dengan Sofyan Basir. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan oleh Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. (ren)