KPK Tuntut 5 Anggota DPRD Sumut 4 Tahun Penjara

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 4 tahun penjara terhadap lima eks anggota DPRD Sumatera Utara. Kelimanya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Masing-masing yakni, Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Kemudian, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Ferdian Adinugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut cabut hak politik kelima terdakwa. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Khusus Tiaisah, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Kelima anggota DPRD tersebut dipandang terima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Menurut jaksa, Rijal Sirait terima uang Rp477 juta dan Fadly Nurzal menerima Rp960 juta. Kemudian, Rooslynda menerima Rp885 juta, Rinawati Sianturi menerima Rp505 Juta dan Tiasiah Ritonga menerima Rp480 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar Rinawati Sianturi dan Tiasiah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Kelima anggota DPRD tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.