KPK Jadwalkan Khusus Aher, Iwa dan Deddy Mizwar di Sidang Meikarta
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan secara khusus pemeriksaan saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam sidang suap proyek Meikarta senilai Rp16,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KPK, I Wayan Riana menjelaskan, terdapat beberapa hal yang harus terkonfirmasi langsung dari pihak Pemprov terkait izin untuk Meikarta.
Saksi juga akan diminta penjelasan terkait aliran dana suap Meikarta senilai SG$90,000. Uang itu mengalir kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang di Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Yani Firman.
Selain Yani, Sekda Pemprov Jawa Barat Iwa Karniwa juga disebut meminta Rp1 miliar untuk kepentingan pencalonannya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018 melalui Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
“Pak Iwa nanti kita jadwalkan, sesuai timeline kita nanti ada khusus dari Pemprov itu kita jadwalkan khusus,” ujar I Wayan disela sidang suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 21 Januari 2019.
Selain Iwa Karniwa dan Yani Firman, sejumlah nama lain seperti mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan mantan wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar juga ikut disebut.
“Mulai dari Pak Iwa, Yani Firman dan lain sebagainya,” katanya.
Seperti diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, disebut meminta uang Rp1 miliar dalam proses perizinan proyek Meikarta untuk kepentingan pencalonannya dalam Pilgub 2018.
Hal tersebut diungkapkan saksi Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
“Sekda Provinsi dalam rangka bakal calon gubernur meminta untuk proses RDTR ini meminta sebesar Rp1 Miliar,” ungkap Neneng Rahmi di ruang II Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin 21 Januari 2019.
Tidak hanya itu, fakta hukum lainnya yaitu aliran dana suap Meikarta masuk ke kantong Yani Firman. Pada 10 November 2017, dalam rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat, yang diketuai oleh Deddy Mizwar, membahas pemberian rekomendasi gubernur untuk pembangunan Meikarta.
Dalam rapat tersebut dihadiri Asisten perekonomian dan pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Eddy Iskandar, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga Penataan Ruang, Dinas ESDM, Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Guna mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jabar, pada hari dan waktu di Bulan November 2017 terdakwa Henry Jasmen P. Sitohang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi memberikan uang senilai SGD90,000 (sembilan puluh ribu dolar Singapura) kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang di Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat di Wisma jalan Jawa Bandung.
Kemudian pada 23 November 2017, Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Di dalam surat tersebut Ahmad Heryawan mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat Dadang Mohamad.
Dari surat Ahmad Heryawan itu, Dadang Mohamad mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS pada November 2017 yang ditandatangani langsung dan ditujukan kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, bahwa Pemprov Jabar memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan.
Tapi tetap ada catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi. Ini sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat pada 10 November 2017.