Lokasi Ahok Bebas 24 Januari Belum Jelas, Begini Skenarionya
- Repro Instagram
VIVA – Kepala Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Prayoga, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi soal lokasi dibebaskannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Seperti diketahui, Ahok terdaftar sebagai terpidana di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, tapi selama ini dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ditahannya kan di sana, Mako Brimob, harus koordinasi dulu. Karena kan saya belum bisa memastikan, melihat sikon juga dari segi pengamanan, situasional. Karena yang bersangkutan ini kan publik figur, keamanannya juga akan kami perhatikan ya nanti," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 19 Januari 2019.
Apabila nantinya Ahok diputus bebas penjara dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, maka surat administrasi Ahok akan diantar ke sana sehingga proses pembebasan dilakukan di sana.
"Bisa juga nanti surat-surat pelepasan Pak Ahok kami kirimkan ke Mako Brimob dan dilepas di sana. Situasional. Tapi kami belum tahu juga dilepas di mana, karena pimpinan yang memutuskan. Kami tinggal menyiapkan saja. Mungkin mendekati hari-H baru tahu," katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo, menambahkan pihaknya tetap menyiapkan pengamanan meski lokasi dibebaskannya Ahok masih belum tentu di Lapas Klas I Cipinang.
"Sebenarnya, kita tidak ada pengamanan khusus. Tapi, kita tetap antisipasi untuk kepadatan lalin, karena dimungkinkan ada penjemputan yang bisa menimbulkan kemacetan. Jadi tidak ada pengamanan khusus," katanya menambahkan.
Untuk diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada 24 Januari 2019 mendatang. Ahok akan bebas setelah ditahan sejak 9 Mei 2017 atas kasus penodaan agama.