51 Pekerja Asal China Siap Dideportasi dari Aceh, Sudah Kerja Setahun

Kemenaker saat temukan 18 TKA asal China langgar izin.
Sumber :
  • Kemenaker RI

VIVA – Sebanyak 51 tenaga kerja asal China yang tepergok bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia (PT LCI) di Lhoknga, Aceh Besar, ternyata sudah setahun bekerja di perusahaan tersebut.

Tenaga kerja asal China itu diberikan izin kerja untuk sektor konstruksi, tapi faktanya mereka bekerja pada sektor lain dan menyalahi visa. Selama ini, perusahaan pihak ketiga yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu sudah ada sejak 2009, namun selalu berganti setiap tahunnya.

“51 TKA yang melanggar dokumen itu telah bekerja selama setahun,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Januari 2019.

Kepala Hubungan Masyarakat PT LCI, Farabi membenarkan ada 51 TKA yang sedang bekerja di perusahaannya hendak dideportasi. Akan tetapi, pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan data.

“Benar ada tenaga asing itu. Tetapi mereka itu bukan karyawan langsung PT LCI, tetapi pihak ketiga,” kata Farabi saat dikonfirmasi VIVA.

Menurut Farabi, 51 TKA itu bekerja pada perusahaan lain yang sedang mengerjakan pembangkit listrik di PT LCI. Karyawan yang bermasalah itu akan dipulangkan setelah pihak PT LCI melakukan investigasi.

“Nanti akan kami kabarkan kembali. Saat ini kami sedang rapat internal terkait persoalan ini,” katanya.

Pihak Pemerintah Aceh memberi waktu hingga hari ini pukul 18.00 WIB. Pekerja asal China itu diminta keluar dari Aceh. Sementara itu, satu orang yang dinyatakan ilegal, langsung dideportasi ke negara asalnya.

Jika para TKA ini tetap tidak mengindahkan permintaan itu, lanjut Wiratmadinata, pihak Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas. Proses keluarnya para TKA itu juga jadi tanggung jawab perusahaan.

Selanjutnya, tugas pihak Imigrasi untuk memutuskan apakah mereka akan dideportasi keseluruhan atau tidak. (art)