KPK Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Bos PLN di Kasus PLTU Riau-I

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencermati bukti-bukti yang muncul terkait dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, pada kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Penyidik harus memastikan bukti untuk menjerat bos PLN itu kuat.

"Tentu KPK akan cermati, tapi prosesnya tak langsung ditingkatkan tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Januari 2019.

Menurut Febri, penyidik KPK juga masih harus mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Semua hal baru yang diungkap pasti akan dilaporkan jaksa ke pimpinan KPK.

"Poin krusialnya kalau ada pihak lain yang diduga pelaku tentu harus dengan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Sejauh ini, pada perkara itu baru bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham, yang dijerat KPK. Meskipun kediaman Sofyan sudah digeledah KPK. (art)