LBH Tengarai Upaya Kriminalisasi pada Jurnalis Kampus UGM
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – Polisi memeriksa lagi satu orang untuk mengungkap dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta saat kuliah kerja nyata atau KKN. Penyidik kali ini memanggil Thovan, editor Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung, pers kampus UGM, sebagai saksi.
Penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sebelumnya memanggil Citra Maudy, penulis artikel berita berjudul "Nalar Pincang UGM Atas Kasus Pemerkosaan" pada laman Balairung. Citra diperiksa sebagai saksi pada Senin, 7 Januari 2019.
Thovan hadir di Markas Polda DI Yogyakarta dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, pada Kamis, 17 Januari 2019. Dia mengatakan, Thovan diperiksa sekitar 1,5 jam dengan 30 pertanyaan.
"Materi pertanyaannya seperti materi yang diajukan ke Citra beberapa waktu yang lalu. Ditanya dari mana sumber berita, di mana ketemunya [dengan korban], dan berbagai macam pertanyaan seputar konten pemberitaan," ujar Yogi.
Yogi mengaku sebenarnya keberatan dengan pemeriksaan Thovan maupun Citra sebagai jurnalis kampus. Sebab, katanya, materi pemeriksaan tak selaras dengan peristiwa yang dilaporkan, yaitu pemerkosaan dan pencabulan. "Kenapa penyidik justru menanyakan tentang hal-hal mengenai pemberitaan, baik itu isinya maupun proses pembuatannya," ujarnya.
"Ada indikasi ke arah kriminalisasi terhadap anggota BPPM Balairung. Kami minta pihak polisi dan UGM tidak gegabah dalam melihat kasus ini," ujar Yogi.