Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Lima Anggota DPRD Bekasi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis, 17 Januari 2019. Mereka yakni, Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, Nyumarno.

"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.

Pemeriksaan sejumlah anggota dewan ini dilakukan untuk memastikan siapa saja yang diduga kecipratan uang suap pengurusan izin proyek Meikarta.

Selain uang, KPK mengendus fasilitas plesiran sejumlah anggota dewan ke Thailand yang diduga dibiayai dari uang suap proyek Meikarta.

Sejauh ini, KPK sudah terima pengembalian uang Rp180 juta dari anggota-anggota dewan di Bekasi terkait kasus tersebut.

Selain memeriksa anggota dewan, penyidik KPK juga memanggil Asep Buchori selaku Kabid Penyuluhan dan Pencegahan Pemadam Kebakaran Bekasi.

Pada kasus ini, KPK juga sebelumnya telah memeriksa bekas Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar. Dan dalam persidangan di Bandung, mencuat nama Sekda Pemprov Jabar yang diduga kebagian uang pelicin dari Meikarta.