Cawe-cawe di Proyek Meikarta, KPK Belum Tentu Periksa Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi  memastikan tidak akan gegabah menindaklanjuti keterangan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang menyebut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam kaitan proses perizinan Meikarta, saat bersaksi di persidangan terdakwa Billy Sindoro.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya tengah menelusuri lebih jauh fakta-fakta persidangan terkait hal tersebut. Yang jelas, menurut Febri, penyidik sebelumnya mengidentifikasi adanya pertemuan yang digelar Kemendagri dengan Pemkab Bekasi serta Pemprov Jabar terkait izin Meikarta.

"Karena poin utama yang sebenarnya disampaikan adalah bahwa Bupati Bekasi pada saat itu pernah diminta ikut rapat oleh salah satu pejabat di Kemendagri untuk bahas perizinan Meikarta," kata Febri kepada wartawan,16 Januari 2019.

Apalagi, sambung Febri, KPK sebelumnya telah meminta keterangan Dirjen Otda Kemendagri untuk menggali masalah perizinan Meikarta. Pada pemeriksaan juga telah dimintakan klarifikasi inisiator rapat tersebut. Oleh karena itu, penyidik takkan sembrono dengan langsung meminta keterangan atau memanggil Mendagri pada persoalan ini.

"Dirjen Otda juga sudah kami periksa sebagai saksi, kami klarifikasi juga inisiatif rapat tersebut oleh siapa, tujuannya apa dan apa yang dibahas di sana, itu sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Jadi akan kami lihat apakah memang relevan atau tidak relevan dengan perkara ini untuk proses pemanggilan tersebut," kata Febri.

Apalagi, Febri menambahkan, soal izin proyek Meikarta memang ditemui lebih dari satu stakeholder yang miliki Kewenangan. Di satu sisi adalah Pemkab Bekasi, di sisi lain ada kewenangan Pemprov Jawa Barat.

"Ketika ada proses tersebut dan ada risiko-risiko proses di dua instansi tidak berkesesuaian misalnya maka itu jadi alasan bagi pihak Kemendagri untuk lakukan rapat, dan mempertemukan pihak-pihak terkait itu. Tapi apakah di sana ada arahan yang bertentangan aturan hukum atau arahan agar persoalan diselesaikan secara hukum tentu saja nanti kita perlu lihat materi-materi yang berkembang baik di proses penyidikan atau pun fakta di persidangan nanti," terang  Febri.

Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah mengungkapkan ada peran Mendagri Tjahjo Kumolo dalam proyek Meikarta. Hal tersebut diungkapkan Neneng saat bersaksi untuk terdakwa suap proyek Meikarta, Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung dengan terdakwa suap Rp16,1 miliar, Billy Sindoro.

Neneng menuturkan, peran Tjahjo terjadi saat dirinya datang ke kantor Ditjen Otda untuk rapat dengan dengan Dirjen Otda Sumarsono untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Bogor, Depok, Bekasi, Karawang dan Purwakarta. Saat pertemuan, Mendagri menghubungi Soni yang kemudian telepon diberikan.

"Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Sumarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Sumarsono diberikan kepada saya," ungkap Neneng di ruang II.

Dalam komunikasi singkat itu, Neneng menyebut Mendagri meminta tolong agar Neneng membantu proyek Meikarta. "Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu’. Kemudian saya sampaikan, 'baik pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku’," katanya.