Tujuh Penganiaya Haringga Sirla Diadili, Satu Orang Penjual Bakso

Tujuh orang dewasa terdakwa penganiaya hingga tewas Haringga Sirla si suporter Persija diadili perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 15 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Tujuh orang dewasa terdakwa penganiaya hingga tewas Haringga Sirla si suporter Persija diadili perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 15 Januari 2019.

Ketujuh terdakwa itu, antara lain Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Goni Abdurahman, Budiman, Aldi Ansyah, Joko Susilo, dan Ceppy Gunawan. Dua nama yang disebut terakhir didakwa dengan dakwaan terpisah dengan lima yang lain.

Mereka didakwa terlibat pengeroyokan Haringga di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage saat laga panas Persib Bandung melawan Persija Jakarta pada 23 September 2018.

Mereka diancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pidana penjara 5 tahun 6 bulan seperti diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Jaksa penuntut umum menyatakan, para terdakwa bersamaan menganiaya Haringga hingga tewas di di Stadion GBLA pada pukul satu siang hari itu. Berawal ketika terdakwa Aditya, yang merupakan Bobotoh alias suporter Persib, berada di kios gorengan di kawasan gerbang biru Stadion. Dia melihat keributan memukuli orang yang diduga suporter Persija.

Aditya lalu menghampiri dengan tujuan melerai, namun menemukan stiker Persija di tubuh korban dan membuat marah. "Selanjutnya melakukan kekerasan terhadap korban yang saat itu tergeletak tidak mengenakan baju dan berdarah di bagian kepala,” kata jaksa penuntut umum, Melur Kimaharandika.

Aditya memukul wajah dan kepala Haringga dengan lima kali pukulan dan menendang punggung serta memukul tubuh Haringga menggunakan papan kursi kayu.

Penganiayaan itu dilanjutkan Dadang Supriatna. Dia mendatangi kerumunan itu karena mendengar teriakan, 'Ieu, mah, asli Persija (ini, sih, asli [suporter] Persija)'. Saat didatangi, Dadang melihat Haringga tergeletak di aspal dengan terluka parah dan berlumuran darah dari ujung kaki sampai kepala. 

Haringga sempat berusaha bangkit mengarah ke Dadang, namun tetap dianiaya oleh bobotoh lain. “Saat itulah terdakwa ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang ke arah kepala dua kali,” katanya.

Terdakwa lain, Goni, yang berada di area parkir gerbang biru berjarak tujuh meter dengan lokasi pengeroyokan, melihat Haringga tertelungkup. “Saat itu terdakwa yang mendengar teriakan bahwa korban adalah The Jak, ikut merasakan emosi sehingga langsung menghampiri kerumunan dan ikut menendang korban dua kali ke bagian punggung,” ujar Melur.

Disusul terdakwa Budiman, yang merupakan penjual bakso Cuanki di area parkir gerbang biru. Dia melihat korban berlari ke arah gerobak baksonya. “Melihat korban menghampirinya, terdakwa mengambil batang besi peer di atas roda bakso Cuanki lalu memukulkannya tiga kali ke kepala korban,” katanya.

Sedangkan terdakwa Aldi, yang melihat ada pengeroyokan, tanpa alasan jelas ikut menganiaya korban. “Setelah gerobak dipindahkan, terdakwa langsung menghampiri dan ikut melakukan kekerasan dengan menendang kepala, perut dan punggung korban sebanyak sepuluh kali,” katanya. (mus)