Besok, Ahmad Dhani Diserahkan ke Jaksa dalam Kasus Ujaran 'Idiot'

Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ujaran kebencian dalam vlog berujar 'idiot' dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi setempat. Penyerahan tahap dua itu akan dilakukan setelah berkas kasus itu dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa pekan lalu.

Surat panggilan kepada Ahmad Dhani sudah dkkirim. Jika tidak datang, panggilan kedua akan dilayangkan oleh Kepolisian. "(Penyerahan tahap dua) Ahmad Dhani besok tanggal 14 ke Kejati. Jam berapa ditunggu saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera dihubungi VIVA pada Minggu, 13 Januari 2019.

Keterangan senada disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Sunarta, akhir pekan lalu. Kepada wartawan dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polda terkait rencana penyerahan tahap kedua kasus dengan tersangka Ahmad Dhani tersebut. "Surat sudah kami terima, koordinasi sudah," ujarnya.

Di Polda Jatim, Dhani tidak ditahan ketika ditetapkan sebagai tersangka. Apakah Kejati akan menahan pentolan band Dewa 19 itu saat penyerahan tahap dua nanti? Sunarta mengatakan belum memutuskan soal itu. Hal yang pasti, begitu Dhani sudah diserahkan oleh polisi, kewenangannya beralih ke tangan Kejaksaan.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian setelah dilaporkan oleh salah satu elemen Koalisi Bela NKRI yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018. Waktu itu, Dhani teradang pendemo di dalam Hotel Majapahit Surabaya saat akan menghadiri deklarasi itu di Tugu Pahlawan.

Saat teradang itulah politikus Gerindra tersebut ngevlog dan berujar 'idiot'. Tak lama kemudian vlog itu menjadi viral di media sosial. Elemen penolak deklarasi tersinggung kemudian melaporkan Dhani ke Polda Jatim. Polisi menjerat suami Mulan Jameela itu dijerat dengan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 25 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.