Polisi Temukan Kebun Ganja di Lombok
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Polisi menggerebek satu kebun ganja di Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 11 Januari 2019. Dua orang berinisial AA dan RS yang dicurigai pemilik kebun itu ditangkap.
Polisi menemukan barang bukti sebanyak 20 pohon ganja yang ditanam. Pohon-pohon ganja itu diberi label oleh pemiliknya sesuai dengan nomor masing-masing, meski belum diketahui pasti tujuannya.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu Remanto, polisi mengungkap kasus itu berdasarkan laporan masyarakat. Saat polisi datang melakukan penyelidikan, ternyata benar memang ada pohon ganja ditanam.
“Saat kami datang, tiba-tiba seorang pelakunya bilang, ‘Masalah penanaman cimeng (istilah lain untuk ganja), ya, Pak.’ Akhirnya kami ringkus dia, dan menggeledah kebun tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menanam ganja itu selama 1,5 bulan. Kedua pelaku kemudian digiring menuju kantor polisi untuk proses pemeriksaan. (mus)