Kejagung Kembalikan Berkas Kasus HAM Berat, Bagaimana Komitmen Jokowi?

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas-berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Komnas HAM. Berlarut-larutnya penanganan kasus-kasus ini dipandang akan terus menjadi beban bagi pemerintah selanjutnya.

Berkas perkara yang dikembalikan adalah berkas peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari, Lampung 1998, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena.

Selain itu, tiga berkas pelanggaran HAM berat di Aceh juga dikembalikan, yakni peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin, mengungkapkan alasan dibalik pengembalian berkas tersebut.

"Alasannya sama dengan alasan sejak 2002," ujar Amiruddin ketika dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (10/01).

"Kalau bahasa hukumnya, ada hal yang bersifat formil dan ada hal yang bersifat materiil hukum. Soal materil ini, Jaksa Agung meminta lebih," imbuhnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menjelaskan berkas perkara itu tak memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk kelengkapan berkas perkara, sehingga jika dipaksakan untuk dilanjutkan ke proses penyidikan penyidik- dalam hal ini Kejaksaan Agung - akan kesulitan mengumpulkan bukti-buktinya.

"Karena berkas perkara itu masih terlalu sumir untuk ditingkatkan ke penyidikan. Itu alasannya," tegas Mukri.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, menuturkan untuk penyelesaian pelanggaran HAM, jika menempuh jalur pengadilan – seperti yang diajukan oleh Komnas HAM berdasar UU Nomor 26 Tahun 2000 – memang harus memenuhi persyaratan materiil dan formil.

"Kalau berdasar hasil penyelidikan dia (Kejaksaan Agung) itu belum terpenuhi syarat-syarat materiil dan formilnya, dia mengembalikan dengan petunjuk-petunjuk apa yang harus dipenuhi oleh Komnas HAM," ujar Ifdhal.

Berkali-kali Dikembalikan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Jaksa Agung berwenang melakukan penyidikan dalam menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.

Sejak 2002 silam, Komnas HAM sudah menyerahkan sembilan berkas pelanggaran berat ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Namun, sejak itu pula, berkas-berkas perkara tersebut mengalami proses bolak-balik dari Kejagung ke Komnas HAM dan sebaliknya.

Kesembilan kasus tersebut adalah: kasus peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa Trisakti 1998, peristiwa Semanggi I 1998 dan peristiwa Semanggi II 1999.

Kemudian, kasus peristiwa Talangsari 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa Wasior Wamena 2000-2003 pula diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Selain itu, Komnas HAM menyerahkan tiga berkas kasus pelanggaran berat HAM di Aceh untuk diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan dan kasus Rumah Geudong yang diserahkan pada 2017-2018.

Termutakhir, Kejaksaan Agung menyerahkan kembali sembilan berkas ke Komnas HAM untuk dilengkapi.

Namun, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan secara substansi tidak ada kebaruan petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Agung. Sementara secara hukum acara, juga belum ada kemajuan yang signifikan terkait status berkas itu.

"Dari segi waktu, kurang lebih empat tahun, berkas dari tujuh kasus berada di Jaksa Agung dengan posisi substansi dan status hampir sama seperti petunjuk yang diterima pada 27 November 2018 lalu," ujar Damanik dalam konferensi pers, Kamis (10/01).

Komnas HAM menganggap Kejaksaan Agung tidak menjalankan komitmen penyelesaian HAM sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat, sebagaimana disampaikan pada pertemuan dengan Komnas HAM pada 8 Juni 2018, dan dipertegas lagi dalam Pidato Kenegaraan pada Agustus silam.

Lantas, mengapa proses berkas ini terkesan stagnan?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menegaskan Kejaksaan Agung tetap konsisten untuk menuntaskan perkara-perkara ini "sepanjang berkas itu memenuhi memenuhi syarat formil dan materiilnya."

Musri mencontohkan, syarat materiil ini misalnya terkait jumlah korban dari pelanggaran HAM tertentu.

"Tapi ternyata [berkasnya] tidak bisa menunjukkan korban itu dengan kondisi seperti apa. Seperti visum yang menjelaskan bahwa memang orang itu dalam keadaan luka atau meninggal, jadi harus betul-betul di -cover dengan bukti yang konkret," ungkap Musri.

Dia melanjutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian atas berkas yang dikembalikan oleh Komnas HAM sekitar dua minggu lalu, untuk kemudian diputuskan berkas itu akan lagi-lagi dikembalikan, atau ditindaklanjuti.

Bertele-telenya proses ini, menurutnya, tak menyusutkan niat Kejaksaan Agung untuk menuntaskan permasalahan penanggulangan HAM berat.

"Supaya tidak menjadi suatu permasalahan yang berlarut-larut dan tidak menjadi suatu warisan permasalahan untuk generasi seterusnya," tegas Mukri.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, menganggap pengembalian berkas yang berulang ini merupakan "suatu hal yang biasa".

"Karena itu dimungkinkan dari sudut hukum acara dari pengadilan HAM itu, dimana penyidik dalam hal ini Kejaksaaan, apabila melihat dari hasil penelitian dia belum ada bukti-bukti konkret yang didapatkan, dia mengembalikan dengan petunjuk-petunjuk," jelas Ifdhal.

Membebani Pemerintahan Selanjutnya

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Aditya Perdana, memandang penyelesaian kasus HAM berat masa lalu yang tak kunjung rampung menunjukkan penanganan HAM "terkesan lambat" di era Jokowi.

Menurutnya, permasalahan ini juga akan terus menjadi beban bagi pemerintahan selanjutnya.

"Saya pikir itu masih persoalan serius, di beberapa pemilu presiden akan selalu diulang, selalu akan ditanyakan kembali," kata dia.

Maka dari itu, menurut Aditya, isu penyelesaian HAM berat ini sangat relevan dalam debat calon presiden yang akan dimulai pekan depan.

"Dari sisi itu memang perlu disampaikan capaian-capaian apa saja yang pernah dilakukan petahana dan akan mau dilakukan ke depannya," kata dia.

Apalagi, pesaingnya Prabowo Subianto pun sempat tersandung masalah HAM di masa lalu.

"Kalau melihat perkembangannya, saya sedikit pesimis juga. Karena Prabowo yang punya persoalan HAM di masa lalu dan juga menghadapi situasi yang sama, jangan-jangan beliau juga akan terbelit dalam persoalan-persoalan yang relatif sama." jelas Aditya.

Betapa pun, Komnas HAM bersikukuh kasus pelanggaran HAM yang berat harus diletakkan sebagai kepentingan bangsa dan negara, tidak hanya untuk keadilan korban namun untuk memastikan tidak berulang kembali peristiwa yang sejenis atau sama di kemudian hari.