Eks Kepala Kejaksaan Jatim Senang Mantan Ketua DPRD Surabaya Ditangkap
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, senang dan mengapresiasi Kejaksaan yang mengeksekusi paksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya, Wishnu Wardhana, karena terbukti bersalah dan sudah berstatus terpidana dalam perkara korupsi aset PT PWU.
Wajar Maruli senang. Sebab, kasus korupsi pelepasan aset badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu diusut saat dia menjabat Kepala Kejati Jatim tahun 2016. Selain Wishnu Wardhana, saat itu Maruli juga menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dan ditahan. Dahlan ikut terseret karena saat aset PWU dijual tahun 2003 dia menjadi Direktur Utama.
"Rakyat bangga dengan kiprah Kejati Jatim dan tim Kejari Surabaya yang tadi langsung dipimpin Pak Teguh Darmawan (Kajari Surabaya), yang sangat tegas dalam memburu koruptor," kata Maruli di Surabaya, pada Rabu, 9 Januari 2019, menanggapi penangkapan Wishnu Wardhana.
Maruli juga memuji Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis lebih tinggi terhadap Wishnu Wardhana, dua kali lipat dari vonis di tingkat banding. "Artinya telah lahir Artidjo-Artidjo (Artidjo Alkostar, mantan hakim Mahkamah Agung) baru di MA sebagai garda terakhir pemberantasan korupsi," katanya.
Maruli menambahkan, momen penangkapan Wishnu bisa menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola BUMD secara lebih profesional. "Sehingga bisa memberi manfaat bagi rakyat, bukan malah dijadikan lahan korupsi," katanya.
Penangkapan Wishnu Wardhana yang dramatis di Jalan Raya Kenjeran oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu pagi, 9 Januari 2019, menyita perhatian publik. Terjadi kejar-kejaran dan perlawanan dari Wishnu saat akan dieksekusi paksa oleh tim Kejaksaan.
Wishnu dieksekusi setelah Kejaksaan menerima salinan putusan dari MA pada 24 September 2018. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi penjualan aset PWU. Wishnu dihukum enam tahun penjara plus denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, juga ganti rugi negara Rp1,5 miliar subsidair tiga tahun kurungan.