Dirjen PAS Juga Dicecar Hakim Soal Bilik Asmara Lapas Sukamiskin

Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Pugih Budi Utami.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, mencecar ?Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, soal fasilitas kamar untuk berhubungan seks di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin.

Sepengatahuannya, fasilitas di Sukamiskin hanya terdapat saung. Namun, lanjut Sri, keberadaan saung itu sudah dibongkar beberapa saat setelah Wahid Husein terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

?“Tidak pernah mendengar, saya mendengarnya dari Pak hakim dan isu-isu yang berkembang,” ujar Sri di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Rabu 9 Januari 2018.?

?Lebih lanjut Sri menuturkan, sistem penempatan dan pengawasan narapidana di Sukamiskin sepenuhnya berada pada kewenangan Kalapas Wahid Husein. Sri menambahkan, komunikasi narapidana dengan kemasyarakatan lebih intensif  dengan kalapas dibandingkan direktorat kementerian sekalipun terdapat seremonial atau penghargaan.?

?“Kalau ada produk hasil pidana biasanya diserahkan di kantor dan disimpan di kantor. Dari sejak jadi Ditjen Pas, banyak aktivitas yang harus diselesaikan mulai dari penanganan teroris sampai pemberian remisi,” katanya.?

Seperti diketahui, Wahid Husein memberikan kepercayaan kepada Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami dari aktris Inneke Koesherawati, untuk berwirausaha menyediakan jasa untuk kebutuhan intim para napi tipikor. Fahmi yang dibantu tahanan lainnya menyediakan ruangan berukuran  dua kali tiga meter.

Ruangan yang dilengkapi dengan tempat tidur itu untuk keperluan melakukan hubungan badan suami istri dengan tarif Rp650 ribu. Bahkan ruangan tersebut juga digunakan Fahmi untuk memenuhi kebutuhan biologis saat dikunjungi istrinya. Sehingga Fahmi juga mendapat keuntungan dari tempat ini. (oya)